REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan memulai pembahasan tiga rancangan Undang-Undang terkait daerah otonomi baru Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah. Namun, DPR disebut tak memasang target terkait pembahasannya.
"Kalau target ya kita akan lihat perkembangannya, kita tidak akan memaksakan juga itu harus cepat selesai," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
DPR, jelas Dasco, paham dengan pro dan kontra terkait RUU yang akan mengatur pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Pihaknya dipastilan akan menerima aspirasi banyak pihak dalam pembahasannya.
"Namun apapun itu kita akan bahas dan kita akan buat sebuah Undang-Undang yang tentuna bisa bermanfaat buat semua," ujar Dasco.
Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja untuk membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah pada pukul 13.00 WIB. Turut dihadirkan dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.