Rabu 22 Jun 2022 17:47 WIB

Evaluasi Putusan Sidang Etik Dimulai, Kapolri Meretas Jalan Pemecatan AKBP Brotoseno

Merespons desakan publik, Kapolri mengevaluasi putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

AKBP Brotoseno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit membentuk tim guna mengevaluasi putusan sidang etik yang tidak memecat Brotoseno meski berstatus sebagai eks napi kasus korupsi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
AKBP Brotoseno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit membentuk tim guna mengevaluasi putusan sidang etik yang tidak memecat Brotoseno meski berstatus sebagai eks napi kasus korupsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tim Peneliti Sidang Etik Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk mengevaluasi putusan sidang KEPP AKBP Raden Brotoseno, Rabu (22/6/2022). Tim peneliti tersebut, terdiri atas 12 anggota dan diketuai oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Hotman Simatupang.

Baca Juga

Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menerangkan, 14 anggota tim peneliti tersebut terdiri atas personel Inspektorat Umum Polri dan personel SDM Polri. Divisi Propam Polri juga ikut tergabung dalam tim tersebut, bersama personel dari Divisi Hukum (Div Kum) Polri.

Tim peneliti nantinya, kata Irjen Sambo akan bekerja selama 14 hari sejak penetapan pembentukan. “Tim Peneliti akan melaporkan hasil dari penelitian atas putusan sidang KEPP AKBP Brotoseno, yang selanjutnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK),” kata Sambo, Rabu.

Menurut Sambo, tim peneliti tersebut, prioritas kerjanya memang untuk meneliti putusan sidang KEPP AKBP Brotoseno. Namun, selain itu, tim tersebut, juga akan melakukan evaluasi semua putusan sidang KEPP periode 2020 yang dinilai salah, dan tak sesuai dengan prinsip keadilan di masyarakat.

Pekan lalu, Kapolri Sigit resmi mengundangkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) 7/2022. Perkapolri baru itu, revisi atas aturan serupa nomor 14/2011 tentang KEPP dan 19/2012 tentang Organisasi KEPP.

Dalam perevisian perkap tersebut, Polri mengubah dan menambahkan aturan baru. Menyangkut soal PK, diatur khusus dalam Bab VI, tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK).

Pada bagian kesatu umum, disebutkan dalam Pasal 83 yang terdiri atas tiga ayat. Ayat (1), disebutkan Kapolri berwenang melakukan PK, atas putusan KKEP, atau putusan KKEP Banding, yang telah final dan mengikat.

Dalam ayat (2) disebutkan pula PK sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan apabila, dalam putusan KEPP atau KEPP Banding terdapat suatu kekeliruan. “Juga, jika ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KEPP, atau KEPP banding. Dalam ayat (3), PK sebagaimana dalam ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Dengan Perkapolri yang baru tersebut, Kapolri dapat meminta putusan final KKEP atas kasus AKBP Brotoseno untuk dilakukan PK. Perevisian Perkapolri 14/2011 dan 19/2012 menjadi Perkapolri 7/2022, terkait dengan polemik hukum AKBP Brotoseno.

Kapolri Sigit, pekan lalu memerintahkan agar putusan KKEP terkait kasus AKBP Brotoseno dapat ditinjau kembali atau PK. Perintah tersebut, respons Kapolri atas desakan publik, yang mendesak agar AKBP Brotoseno dipecat dari keanggotaan kepolisian lantaran sudah berstatus mantan narapida terkait kasus korupsi itu.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement