REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan korban seorang siswi berinisial S (15 tahun). Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka DA (50) yang bertugas di Kemenag Sumedang ini terjadi selama setahun sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga curiga atas perilaku korban yang sering menuliskan curahan hatinya. Dari curhatan tersebut, kakak korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Dugaan pencabulan dilakukan tersangka antara kurun waktu Desember 2020 hingga Desember 2021. Saat ini, korban menginjak usia 15 tahun dan masih berstatus pelajar tingkat SMP," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/6/2022).
Laporan keluarga korban, kata Sumarni, kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang. Dari hasil penyelidikan, polisi memiliki cukup alat bukti hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Subang. "Pelaku juga sebagai staf di sebuah pondok pesantren, dimana korban menjadi santriwatinya. Korban dibujuk pelaku sehingga terjadi pencabulan lebih dari satu kali," ujar dia.
DA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.