Rabu 22 Jun 2022 14:45 WIB

Polisi Tahan Empat Tersangka Terkait Club Golf Bogor Raya

Selain menyita aset PT Bogor Raya, polisi juga menahan empat orang tersangka.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri) bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Selain menyita aset PT Bogor Raya, polisi juga menahan empat orang tersangka.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri) bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Selain menyita aset PT Bogor Raya, polisi juga menahan empat orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selain menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Polisi juga menahan empat orang tersangka. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan penahanan yang dilakukan juga termasuk petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sejauh ini sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Pertanahan. Belum ada menyangkut tersangka lain,” kata Agus kepada awak media, Rabu (23/6/2022).

Baca Juga

Terkait penyitaan ini, menurutnya sudah cukup PT Bogor Raya Development atau Golf Club Bogor Raya menikmati aset pemerintah selama 24 tahun sejak 1998. “Pemerintah menbayar bunganya pada waktu itu, dan waktu itu masih ditanggung,” ucapnya.

Oleh karena itu, Agus mengeaskan, tidak ada lagi diskusi dan komunikasi terkait penyitaan aset ini. Jikalau ada pihak yang hendak melakukan klarifikasi, bisa dilakukan melalui jalur pengadilan.

“Prinsipnya kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih yang dilakukan Satgas yang dibentuk pemerintah,” tegasnya.

Diketahui, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berupa lahan seluas 89 Hektare. Termasuk aset berupa lapangan golf, Hotel Novotel, dan Hotel Ibistyle.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Mahfud mengaku tak ingin ada perdebatan lagi terkait penyitaan aset di Club Golf Bogor Raya yang menjadi utang BLBI sejak 24 tahun lalu.

“Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum aja di dalam forum yang tepat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement