Jumat 24 Jun 2022 07:44 WIB

Nelayan Bunuh Dua Perempuan dan Rampas Perhiasan Korbannya

Pelaku terpaksa ditembak karena tidak korporatif saat dilakukan penangkapa.

Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menemukan fakta lain di balik kasus pembunuhan dua perempuan yang dilakukan oknum nelayan berinisial SS (51 tahun). Kasus pembunuhan ini terjadi di salah satu kafe di sekitar objek wisata Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapangcondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Setelah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ternyata terduga pelaku selain menghabisi dua nyawa perempuan yakni Ad dan As juga merampas perhiasan dan handphone milik korbannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Kamis (23/6/2022).

Menurut Dedy, usai ditangkap pada Rabu(22/6) setelah ditembak pada betis kanannya karena tidak kooperatif saat hendak diciduk, SS mengaku kepada penyidik usai menghabisi nyawa Ad dan As. Tersangka lalu melucuti perhiasan milik kedua korban beserta handphone milik korban.

Perhiasan dan barang berharga milik korban akan dijual pelaku untuk kebutuhan saat bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian. Tetapi, sebelum barang berharga milik korban dijual SS, tersangka tertangkap.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban dan beberapa perhiasan dan handphone milik korban serta satu unit sepeda motor milik SS. Motif utama tersangka menghabisi nyawa dua perempuan itu karena kesal terhadap Ad yang tidak mau melayani hubungan intim padahal sudah dibayar, sehingga SS mengambil pisau dari jok motornya kemudian menusukannya kepada Ad.

Sementara As dibunuh SS karena berteriak dan meminta tolong melihat karyawannya dianiaya, sehingga tersangka menusuknya pada bagian perut. Pelaku menyeret As ke pantai yang kemudian ditenggelamkan untuk menghabisi nyawa korbannya.

"Jadi usai membunuh, tersangka yang melihat perhiasan dan handphone milik korban langsung mengambilnya," katanya.

Tersangka terancam pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement