REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sanksi pemecatan bagi PNS/ASN yang sering bolos memang sudah sewajarnya diterapkan. Apalagi, saat ini masih ada PNS yang kerap membolos.
"Fenomena ASN yang tidak disiplin masih kita temukan, tapi jumlahnya semakin berkurang," kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Republika.co.id, Jumat (24/6/2022). Tapi, dia enggan menyebutkan angka persisnya.
Pernyataan Agus ini disampaikan untuk merespons Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang diteken pada 17 Juni lalu. SE itu meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai.
PPK bisa menjatuhkan sanksi pemecatan kepada PNS yang bolos sebanyak 28 hari dalam setahun. Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada PNS yang mangkir selama 10 hari berturut-turut. Selain itu, PNS bisa dikenai sanksi disiplin apabila tak memenuhi batas minimal 37,5 jam kerja per pekan.
Menurut Agus, sanksi tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan publik. Sanksi itu memang sudah sewajarnya diberikan karena ASN memang harus disiplin agar bisa memberikan kualitas layanan yang baik untuk warga.
"Tiap-tiap instansi pemerintah dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota dan turun di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memiliki komitmen yang sama untuk melayani warga. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan (disiplin PNS) dengan baik," ujarnya.