REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada sejumlah ASN yang melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020 ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketua KASN Agus Pramusinto berharap, PPK segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Sebagian besar sudah kami rekomendasikan ke PPK untuk memberikan sanksi. Sebagian masih kami kaji. Nantinya PPK yang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (18/3).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa 325 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN per 13 Maret 2020. Sebanyak 268 kasus sudah direkomendasikan kepada KASN untuk rekomendasi pemberian sanksi.
Agus menuturkan, KASN hanya menyatakan rekomendasi sanksi ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Kemudian masing-masing kategori ini, PPK berwenang dan bisa memberikan berbagai penjatuhan sanksi kepada ASN.
"Kami hanya menyatakan sanksi itu ringan/sedang/berat. Di masing-masing kategori ada variasi yang bisa dilakukan PPK. Bisa saja penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat. Kewenangan sanksi ada di PPK," lanjut Agus
Menurut Agus, rekomendasi sanksi untuk ASN yang melanggar itu tersebar di Jawa dan luar Jawa. Sementara Bawaslu mencatat, rekapitulasi data penanganan pelanggaran di 32 provinsi. Provinsi Maluku menempati angka tertinggi dengan 48 kasus, Nusa Tenggara Timur 38 kasus. Sulawesi Tenggara 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus, dan Sulawesi Tengah 27 kasus.
KASN berupaya melakukan kampanye publik dan deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Makassar. Sosialisasi melibatkan Bawaslu RI, Bawaslu daerah, serta lebih dari 300 ASB pada 8-9 Maret 2020 lalu.
"Rencana akan ada lagi di Denpasar, Medan dan Jakarta. Kami juga memberikan edaran bersama ke 270 daerah yang akan pilkada," kata Agus
Kemudian, KASN akan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN terkait sejumlah kepala daerah yang maju lagi dalam pilkada. Upaya pencegahan dilakukan berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu dari penyelenggaran pemiliham sebelumnya yang disusun Bawaslu.