Ahad 26 Jun 2022 19:40 WIB

Skema Kelas Standar BPJS Kesehatan, 1 Kamar Diisi 4 Pasien

Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar akan mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit

Rep: Febryan. A/ Red: Esthi Maharani
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta. Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diuji coba, skemanya yakni satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta. Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diuji coba, skemanya yakni satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. Skemanya, satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien.

"Sesuai dengan petunjuk teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS Dalam Pelaksanaan KRIS JKN, maka jumlah maksimal tempat tidur di (satu ruangan) rumah sakit adalah 4 tempat tidur," kata Anggota DJSN Muttaqien kepada Republika, Ahad (26/6/2022).

Dalam uji coba nanti, kata dia, pihak rumah sakit hanya perlu menentukan kapasitas maksimal tempat tidur di satu ruang rawat inap. Sebab, tak semua ruang perawatan bisa diisi empat tempat tidur.

Muttaqien mengatakan, uji coba KRIS ini akan dilakukan pada rumah sakit vertikal yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan langsung. Hanya saja, dia tak menyebutkan jumlah rumah sakitnya.

Dia menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan ruang rawat inap dan pelayanan yang sama.

"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan manfaat yang sama, baik manfaat medis maupun non medis," ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement