Senin 27 Jun 2022 14:22 WIB

Dampak Nama Baru Jalan Jakarta Terhadap Data Kependudukan Warga

Warga Jakarta terdampak perubahan nama jalan harus mengganti dokumen kependudukan.

Red: Andri Saubani
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Mimi Kartika, Antara

Seiiring dengan perayaan HUT ke-495 DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengganti dan meresmikan 22 nama baru jalan di wilayah Jakarta menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi. Menurutnya, penamaan dengan nama tokoh itu merupakan keharusan sebagai penghormatan terhadap pribadi tokoh Betawi.

Baca Juga

Sebagai contoh, Jalan Cikini VII diganti dengan nama Jalan Tino Sidin, Jalan H. Bokir Bin Dji'un menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Mpok Nori menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus. Menurut Anies, penggantian nama-nama jalan di Jakarta nantinya akan berlanjut seiring penambahan nama tokoh Betawi yang diinventarisasi Pemprov DKI Jakarta.

 

 

Kebijakan penggantian nama-nama jalan di DKI Jakarta ini kemudian berdampak pada data kependudukan warga. Warga yang tinggal atau bersinggungan dengan nama jalan yang diganti, wajib pula mengganti data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Zudan menerangkan, apabila ada perubahan nama jalan di DKI Jakarta, maka Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA) perlu dibuat yang baru. Dengan demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukan.

Dia menyampaikan, adanya perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI merupakan hal kecil di antaranya.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," tutur Zudan.

Perubahan nama-nama jalan di Jakarta mendapat beragam respons dari warga. “Baru tahu dari sosial media. Itu juga kaget sih, kenapa Buncit kena,” kata Mei (25 tahun) warga Warung Buncit Raya RT 8 RW 5.

Diketahui, Jalan Warung Buncit Raya kini diganti dengan nama Jalan Hj, Tutty Alawiyah. Dengan adanya penggantian itu, kata dia, memang akan berdampak pada beberapa hal seperti mengurus dokumen kependudukan baru. Dia mengaku tak begitu memberatkan pergantian nama jalan, namun, terkesan asing nama pengganti Warung Buncit, Jalan Tutty Alawiyah.

 

“Soalnya sudah sedikit tahu asal-usul jalan Buncit. Tapi mau gimana lagi, kalau mau diganti yaudah ikut saja,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan warga Warung Buncit lain, Fatimah (56) yangmerasa kaget dengan adanya pergantian nama jalan tersebut. “Tahu di TV. Ada jalan Bokir, Nori, Hajjah Tutty. Kaget juga sih, (soalnya) kita ganti juga (dokumen)” tutur Fatimah.

Dirinya mengaku tak berkeberatan dengan penggantian nama jalan itu. Namun demikian, dia mengaku nama yang baru akan dipakai masih terlalu asing untuk disebut sebagai alamat.

 

Belibet. biarpun nanti kebiasaan. Masih canggung aja. Terima saja, bagus kan, dia ustadzah, di sini juga kan pada pro Tutty,” jelasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement