Selasa 28 Jun 2022 17:14 WIB

Polres Sukabumi Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

Pelaku mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Miras oplosan jenis ciu. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Miras oplosan jenis ciu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menyita ratusan botol minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ratusan botol miras ini diperoleh dari beberapa tempat penjualan di Palabuhanratu.

Langkah polres ini guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan. "Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis ciu," ujar Kasat Narkoba AKP Kusmawan, Selasa (28/6/2022).

Dari penyisiran petugas, hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual di beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya. "Tadi malam petugas telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya," ungkap dia.

Menurut Kusmawan, jumlah miras oplosan yang telah sita sebanyak 202 unit yang siap edar dalam kemasan botol air mineral. Dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33 tahun) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi.

Pelaku ILP, kata Kusmawan, mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseorang bernama L. 

L kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. "Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin," ungkap Kusmawan. Pelaku akan dikenakan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement