Selasa 28 Jun 2022 20:48 WIB

OJK Catat Lima Investasi Ilegal Ditindak di NTT

OJK mengimbau masyarakat di NTT belajar dari praktik investasi ilegal tersebut.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak secara hukum akibat melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak secara hukum akibat melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak secara hukum akibat melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.

"Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu dalam Sekolah Pasar Modal di Kupang, NTT, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, Komnas Pan di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende. Entitas investasi tersebut berkantor pusat di NTT dan melakukan praktik investasi secara ilegal yang telah membawa kerugian yang besar bagi masyarakat.

Japarmen Manalu mengimbau masyarakat di NTT belajar dari praktik investasi ilegal tersebut agar tidak terjerat dengan praktik serupa di kemudian hari. Ia mengatakan praktik investasi ilegal biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, figur publik, untuk meyakinkan masyarakat.

"Oleh karena itu masyarakat harus betul-betul cermat agar tidak terpengaruh cara investor ilegal seperti ini," katanya.

Lebih lanjut Japarmen Manalu mengatakan pihaknya juga terus menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis). Ia menjelaskan aspek legal berarti yang sudah memiliki izin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK. Sedangkan logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.

Ia juga mengapresiasi kegiatan Sekolah Pasar Modal yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Pemerintah Provinsi NTT sebagai bentuk edukasi yang nyata untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. "Sudah banyak investasi ilegal yang ditindak namun juga masih saja ada masyarakat yang tergiur sehingga kuncinya pada edukasi yang harus terus dilakukan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement