Selasa 28 Jun 2022 22:15 WIB

Menaker: Perusahaan yang tak Daftarkan BPJS TK, Perlu Disanksi Pidana

Per 2021 tercatat ada 30,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan atau pemberi kerja perlu dijatuhi sanksi pidana apabila tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi pidana bagi pekerja yang tak ikut sebagai peserta. 

Ida menjelaskan, untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pihak perusahaan, diperlukan revisi atas Undang - Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Revisi diperlukan untuk mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial," kata Ida sebagaimana dikutip dari siaran persnya. 

 

Ida juga meminta anak buahnya membuat kajian cepat soal kemungkinan pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Rencana penerapan berbagai sanksi pidana itu merupakan salah satu hasil rapat kerja tentang upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial, yang dipimpin Ida Fauziyah dan diikuti pejabat tinggi madya Kementerian Ketenagakerjaan, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

 

"Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI kita mendapatkan jaminan perlindungan sosial," kata Ida. 

 

Untuk diketahui, per 2021 tercatat ada 30,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direksi BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta bertambah menjadi 70 juta pada tahun 2026. Sementara itu, sepanjang tahun 2022 tercatat 23 ribu lebih perusahaan tak mendaftarkan maupun tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. 

 

Ida menambahkan, selain soal sanksi pidana, terdapat 7 kesimpulan lain dari rapat tersebut. Pertama, perlunya memperkuat kerja sama dan efektivitas Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan Jamsostek antara Petugas Pengawas Pemeriksa dan Pengawas Ketenagakerjaan. 

 

Kedua, perlu membentuk Tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tim ini fokus kerjanya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Ketiga, perlu integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemenaker dengan BPJS. Harus dilakukan pula pengoptimalan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Keempat, pihaknya meminta direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja dengan upah yang sebenarnya mereka terima dari pemberi kerja. 

 

Kelima, pihaknya meminta direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker. 

 

"Laporan yang dimaksud paling sedikit memuat data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan santunan yang dibayarkan," ujar Ida. 

 

Keenam, terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), semua pihak terkait harus meningkatkan sosialisasi di daerah-daerah yang banyak mengirim PMI dan di negara penempatan. BPJS juga diminta untuk menyediakan kanal daftar dan kanal bayar di negara penempatan PMI. 

 

Ketujuh, Pengawas Ketenagakerjaan harus lebih aktif mengawali pelaksanaan Program Jamsos bersama dengan BP2MI sebagaimana amanat PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement