REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak 16.897 pelanggan atau setara 2,35 persen dari total pelanggan 3.500 VA Ke Atas ( R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) di Maluku & Maluku Utara, yang akan terdampak terdampak Penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
"Pelanggan di Maluku dan Maluku Utara yang terdampak hanya sekitar 2,35 persen atau 16.897 dari total pelanggan, dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas serta kantor-kantor pemerintah," kata Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Amos Passali, di Ambon, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, jumlah pelanggan yang terdampak pemberlakuan penyesuaian tarif dengan rincian di Maluku sebanyak 8.297 pelanggan, atau 2,02 persen dari seluruh jumlah pelanggan. Sedangkan di Maluku Utara yakni sebanyak 8.599 pelanggan atau 2,78 persen dari seluruh jumlah pelanggan.
Ia memastikan pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA serta para pelanggan bisnis dan industri tidak terdampak pemberlakuan penyesuaian tarif ini. "Sedangkan tarif listrik masyarakat kecil dan menengah, pelaku UMKM, bisnis dan industri tidak berubah," kata Amos.
Penyesuaian tarif ini katanya, adalah perwujudan negara hadir untuk melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, serta meningkatkan keadilan melalui tarif listrik berkeadilan. Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Ia menambahkan, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara nasional yang mencapai 83,1 juta serta kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.