Kamis 30 Jun 2022 12:03 WIB

Pemprov DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut, tak Bisa Dibuka Lagi

Pemprov DKI mengaku menemukan banyak permasalahan saat menelusuri Holywings.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY resmi ditutup oleh pemerintah daerah setempat. Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022) siang.
Foto: Fitria Nurochimah
Tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY resmi ditutup oleh pemerintah daerah setempat. Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya sudah mencabut izin operasional Holywings. Menurut dia, izin operasional itu tidak bisa dikembalikan seperti semula.

“(Tidak) seolah-olah bisa dibuka kembali, Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka (lagi),” kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai tempat serupa. Hal itu, menindaklanjuti jika nyatanya ada tempat yang beroperasi tak sesuai izin.

Menurut Riza, pihaknya menemukan banyak permasalahan izin saat menelusuri Holywings. Seperti minuman keras tanpa izin, operasional bar dan lainnya. Karena itu, izin Holywings dinilainya tidak bisa dikembalikan dan tidak bisa beroperasional kembali.

“Terkait Holywings kan kasusnya berawal dari penistaan agama,” katanya.

General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, mengeklaim kecolongan promosi minuman keras yang mencatut nama Muhammad dan Maria. Karena itu, pihaknya meminta maaf pada umat Muslim dan Nasrani.

“Apa yang dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings tidak diketahui pihak manajemen dan tindakan tidak terpuji,” kata Yuli dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dia menjelaskan, promosi minuman keras gratis bagi nama yang dicatut sebenarnya telah berjalan selama tiga bulan terakhir. Namun, kata dia, nama-nama biasanya adalah nama yang tidak menimbulkan tendensi seperti Tomi, Bima, Daniel, Dewi, dan lainnya.

“Apabila nama tersebut sesuai dengan ID atau KTP datang ke HW akan dapat free minuman sesuai yang ada dalam materi promosi,” kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement