REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, ia sudah menerima hasil penyidikan sementara, yang mengarah pada penetapan tersangka terkait kasus korupsi, dalam pembangunan blast furnace atau tungku peleburan baja ringan milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Supardi mengungkapkan, surat penetapan tersangka akan segera diterbitkan. Akan tetapi, sebelum penetapan itu dilakukan, ia masih menunggu penghitungan pungkas nilai kerugian negara yang saat ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita sudah mengantongi beberapa nama tersangkanya. Tapi belum kita umumkan tersangkanya, sampai penghitungan kerugian negara selesai di BPKP,” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Sembari menunggu hasil kerja BPKP tersebut, kata dia, tim penyidikannya, pun masih terus memperkuat alat-alat bukti lewat pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengabarkan, pada Kamis (30/6/2022) tim penyidikan Jampidsus, memeriksa inisial RM selaku Direktur PT Zayan Putra Perkasa. Tak ada penjelasan soal identitas lengkap dari RM.
Namun, Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap RM, terkait dengan peran perusahaannya sebagai salah satu vendor PT Krakatau Engineering (KE). KE, selaku anak perusahaan PT Krakatau Steel, memberikan sebanyak 26 kontrak bagian pembangunan tungku baja senilai Rp 7,76 miliar. Tetapi, dalam nota pembayaran, disebutkan nilai kontrak tersebut, senilai Rp 6,54 miliar.
Selisih Rp 1,2 miliar tersebut, kata Ketut, yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap saksi RM.