Jumat 01 Jul 2022 17:14 WIB

Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Garuda untuk Raih Dana PEN Rp 7,5 Triliun

Dana PEN dikucurkan bila seluruh kreditur setujui permohonan restrukturisasi Garuda

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Garuda Indonesia. Pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 7,5 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hanya saja, jika semua kreditur menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Garuda Indonesia. Pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 7,5 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hanya saja, jika semua kreditur menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 7,5 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hanya saja, jika semua kreditur menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini baru 347 atau 95,07 persen dari 365 kreditur yang menyetujui proposal permohonan restrukturisasi utang Garuda, sehingga Garuda harus berupaya mendapatkan persetujuan dari kreditur agar dana dari pemerintah bisa dicairkan.

"Kita akan memberikan penyelamatan Garuda sebesar Rp 7,5 triliun kalau sudah disetujui dengan 365 perwakilan kreditur. Ini capaian yang bisa memberikan jalan baru bagi Garuda agar bisa kembali terbang dan sehat," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran, Jumat (1/7/2022).

Selain mengembalikan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (IPPEN) tersebut kepada Garuda Indonesia ke kas negara, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI). 

Menurutnya sisa dana IPPEN akan dikembalikan apabila hasil evaluasi menunjukkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. “Pemerintah akan mengembalikan sisa dana investasi pemerintah PEN jika hasil evaluasi menunjukkan Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI," ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) 2021, sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar Rp 800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah agar memerintahkan Direktur Utama PT SMI (Persero) selaku Pelaksana Investasi Pemerintah (PIP) untuk melakukan pengembalian sisa dana IPPEN GIAA sebesar Rp7,5 triliun ke RKUN.

BPK juga menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi atas corrective action plan KRAS dalam rangka memenuhi KAI."Mengembalikan sisa dana IPPEN KRAS sebesar Rp 800 miliar dari RIPPEN ke RKUN jika hasil evaluasi menunjukkan KRAS tidak dapat memenuhi KAI," mengutip LHP atas LKPP 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement