Selasa 29 Mar 2011 08:27 WIB

Perajin Bekasi Minta Pemkot Bantu Biaya Pengurusan Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pengrajin di Kota Bekasi menginginkan pemerintah setempat membantu mendanai pengurusan sertifikat halal untuk memudahkan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) itu memasarkan produknya.

Seorang pemilik usaha kue basah di kawasan Sepanjang Jaya Kota Bekasi, Miftah, di Bekasi, Selasa, mengatakan, kadang pembeli menanyakan label halal produk kuenya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bila produk itu memiliki sertifikat halal MUI, katanya, tentu makin banyak pembeli.

Sebelumnya, katanya, pemerintah kota (pemkot) setempat mendanai pengrajin untuk mendapatkan sertifikat halal. Ia mengharapkan, program bantuan itu tetap berlanjut pada 2011.

Ia mengakui, tidak semua pembeli peduli terhadap label halal produk.

Tetapi, katanya, pembeli lainnya yang tahu suatu produk telah memiliki sertifikat halal akan menjadi pelanggan setia. Ia mengharapkan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Pemkot Bekasi membantu pengrajin mengurus sertifikat halal produk mereka yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI itu.

"Kalau dari pengrajin yang sudah dibantu pemkot, mereka tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Semua difasilitasi dan ditanggung pemerintah kota," katanya.

Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Disperindagkop Pemkot Bekasi, Ali Budiman, mengatakan, sebanyak 60 UKM mendapat bantuan pemkot untuk pengurusan sertifikat itu.

"Kita akan membantu pengurusan sertifikasi halal secara bertahap sesuai anggaran. Label halal pada produk mereka akan bisa meningkatkan pemasaran," katanya.

Label halal juga menjadi proteksi produk makanan dan minuman setempat dari serbuan produk serupa berasal dari China, sejalan dengan pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China.

Ia menyatakan produk berasal dari China belum memiliki label halal. Produk mereka dikemas di negara tersebut dan didatangkan ke Indonesia sudah dalam bentuk kemasan siap saji.

"Kita harapkan warga masyarakat utamanya kaum muslim untuk mulai peduli dengan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman. Belilah hanya produk-produk yang sudah jelas-jelas kehalalalnya sebagai bentuk ketaatan menjalankan ajaran agama," katanya.

Sosialisasi mengenai perlunya mengonsumsi produk berlabel halal, katanya, ranah MUI dan Dewan Dakwah Islamiyah, sedangkan Disperindagkop setempat membantu pendanaan pengurusan sertifikasi itu. Program tersebut, katanya, sudah dilaksanakan pada 2010.

Beberapa kalangan UKM setempat yang telah mendapatkan fasilitasi pengurusan sertifikat halal, katanya, di antaranya produsen mie, bandeng presto, cokelat, tahu, dan tempe.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement