REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama menunggu kesepakatan bersama antara Pemkot Tangsel, DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dalam mengurai kemacetan, Tangsel akan membatasi waktu operasi bagi kendaraan diatas 8 ton mulai pukul 05.00 Wib - 22.00 WIB. "Tangsel akan samakan waktu operasi kendaraan yakni mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam, seperti yang dilakukan DKI Jakarta agar ada
kesamaan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menuturkan, kebijakan pembatasan jam operasional truk melalui tol dalam kota yang dikeluarkan memang memiliki dampak negatif bagi daerah peyangga yakni Kota Tangerang Selatan. Namun, hal tersebut ternyata berdampak pada penyelesaian kemacetan di tol dalam kota dan titik macet di beberapa wilayah di Jakarta.
Kebijakan itu awalnya dikeluarkan selama KTT Asean berlangsung. Namun, rencananya kebijakan larangan truk masuk tol dalam kota akan dipermanenkan karena memiliki dampak yang baik bagi dearah Jakarta.