Selasa 24 May 2011 16:00 WIB

Jadi Biang Macet Baru di Tangsel, Pukul 05.00-22.00, Truk di Atas 8 Ton "Haram" Lewat

Red: Siwi Tri Puji B
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk Tol, jalan S. Parman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Polisi mengatur lalu lintas truk di pintu masuk Tol, jalan S. Parman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama menunggu kesepakatan bersama antara Pemkot Tangsel, DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dalam mengurai kemacetan, Tangsel akan membatasi waktu operasi bagi kendaraan diatas 8 ton mulai pukul 05.00 Wib - 22.00 WIB. "Tangsel akan samakan waktu operasi kendaraan yakni mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam, seperti yang dilakukan DKI Jakarta agar ada

kesamaan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menuturkan, kebijakan pembatasan jam operasional  truk melalui tol dalam kota yang dikeluarkan memang memiliki dampak negatif bagi daerah peyangga yakni Kota Tangerang Selatan. Namun, hal tersebut ternyata berdampak pada penyelesaian kemacetan di tol dalam kota dan titik macet di beberapa wilayah di Jakarta.

Kebijakan itu awalnya dikeluarkan selama KTT Asean berlangsung. Namun, rencananya kebijakan larangan truk masuk tol dalam kota akan dipermanenkan karena memiliki dampak yang baik bagi dearah Jakarta.