Rabu 25 May 2011 13:04 WIB

Mertua: Ceraikan Anak Saya. Dulu Kamu Boleh Nikahi Anak Saya Karena Kamu LDII

Rep: C09/ Red: Didi Purwadi
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
Foto: voa-islam.com
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI - Sidang kedua perceraian Adam Amrullah dan Narendra Garini Anutama Natakusumah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (25/5). Perceraian Adam tergolong perceraian unik karena perbedaan pandangan tentang akidah Islam.

Sidang perceraian Adam dan Narendra tersebut diketuai oleh hakim ketua, Mashudi. Narendra datang didampingi sang ayah, Budi Rama Natakusumah, yang merupakan ketua LDII Bekasi. Persidangan sendiri hanya berlangsung 5 menit dan dilanjutkan dengan acara mediasi selama kurang lebih 30 menit.

"Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan," jelas Adam.

Sejak akhir 2008, Adam mengungkapkan bahwa ayah Narendra sudah meminta Adam untuk menceraikan anaknya. "Ceraikan anak saya! Dulu kamu boleh menikahi anak saya karena kamu jamaah (LDII). Begitulah ucap mertua saya," terang Adam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement