REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Proyek perluasan area pembangunan Perumahan Anyelir 3 akhirnya dihentikan. Sebelumnya PT Surya Inti Propertindo (SIP) telah mendapatkan surat perintah penghentian pembangunan (SP3), namun surat itu tidak diindahkan.
Penghentian dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Depok Rintis Yanto dalam sidak di lokasi proyek di Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong (8/6). Saat sidak, Rintis didampingi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), serta Camat Cilodong.
Rintis menyatakan heran dengan kegiatan pengerukan yang terus dilakukan tersebut. Ia menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi developer untuk melanjutkan kegiatan tersebut.
Pihak developer, disebutnya melakukan pengurukan area rawa di pinggir sungai Ciliwung sebagai perluasan area pembangunan kompleks perumahan tersebut tanpa izin.
“Saya sudah terima laporan dari Distarkim dan BLH bahwa kegiatan pengerukan telah melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin,” kata Rintis. Karenanya ia meminta Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan.
Rintis menambahkan, aktivitas PT SIP melanggar UU nomor 32 tahun 2009. “Kita bisa melakukan tuntutan secara pidana,” ujarnya. Ia berharap penghentian proyek tersebut menjadi pelajaran bagi developer lainnya. “Agar tidak seenaknya membangun tanpa izin dan agar lebih mengindahkan keselamatan lingkungan,” katanya.
Salah seorang warga Perumahan Wartawan Puri Mulya, Taufik DS mengungkapkan, warga telah beberapa kali meminta PT SIP menghentikan pengurukan. “Protes kami tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.
Taufik dan warga lainnya keberatan dengan aktivitas tersebut karena perumahan mereka adalah penerima dampaknya jika terjadi longsor. Mereka khawatir urukan yang sudah mendekati sepadan sungai Ciliwung itu akan longsor saat hujan turun.
Dalam sidak tersebut, pejabat Pemkot Depok menyerahkan SP3 ketiga dari Distarkim dan BLH. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim Kota Depok Mateus da Silva Casinda memaparkan bahwa PT SIP hanya memiliki izin pembangunan perumahan seluas lima hektar. “Selebihnya, mereka tidak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR),” tegasnya.
Mateus menambahkan, PT SIP sudah melanggar perda karena pembangunan hanya diperbolehkan hingga 25 meter dari garis sepadan sungai (GSS). “Pengurukan yang mereka lakukan mencapai empat hingga lima meter dari GSS,” ujarnya.
Rintis menambahkan, aktivitas PT SIP melanggar UU nomor 32 tahun 2009. “Kita bisa melakukan tuntutan secara pidana,” ujarnya. Ia berharap penghentian proyek tersebut menjadi pelajaran bagi developer lainnya. “Agar tidak seenaknya membangun tanpa izin dan agar lebih mengindahkan keselamatan lingkungan,” katanya.