Rabu 22 Jun 2011 09:21 WIB

Tim Appraisal Cijago Diminta Transparan

Rep: C15/ Red: Johar Arif
Pembangunan ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) berlangsung di Cimanggis, Kota Depok.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pembangunan ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) berlangsung di Cimanggis, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK—Delapan warga korban proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi II mendatangi kantor DPRD Depok, kemarin (21/6). Mereka menuntut transparansi soal penaksiran harga yang dilakukan tim appraisal.

Kedatangan tersebut diterima Ketua DPRD Depok Rintis Yanto. Kepada Rintis, warga menyampaikan ketidakpuasan warga soal penetapan harga tanah karena dinilai tidak transparan. “Kami ingin kriteria penetapan harga tanah disosialisasikan, seperti aturan yang mengatur harga bangunan,” kata salah satu warga, Agus Azhar.

Agus menambahkan, warga tidak akan keberatan dengan penetapan harga tanah mereka jika regulasi yang mengaturnya jelas. “Kami tidak mau ada oknum-oknum yang mengambil untung dari tergusurnya kami,” katanya.

Tim appraisal, kata Agus, seharusnya memiliki acuan penaksiran harga yang juga diketahui oleh warga. Menurutnya, aturan itu sebagai bukti ketentuan hukum. “Warga juga kan tidak ingin melanggar hukum,” ujarnya lagi.

Agus menambahkan, pihaknya telah delapan kali bertemu Komisi A DPRD Depok sejak tahun 2009. Ia mengaku heran dengan proses pembebasan yang tak kunjung usai sejak tahun 2007 itu. Menurutnya, pemerintah kota dan DPRD seharusnya bisa menjadi mediator percepatan proses tersebut.

Selain itu, ia dan warga lainnya meminta wali kota menjamin bahwa proyek sesuai dengan ketentuan serta bebas dari percaloan. “Kali ini giliran kami mengingatkan para pejabat agar taat aturan, untuk dicontoh rakyatnya. Ing ngarso sung tulodho,” katanya.

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul temuan warga tentang keganjilan dalam penetapan harga di lapangan. “Ada tanah yang dihargai hingga tiga kali lipat dari tanah lain yang berdampingan. Itu jelas memunculkan tanda tanya,” kata Kasno, aktivis LSM KAPOK yang mendampingi warga.

Hingga saat ini, tidak kurang dari 400 bidang tanah yang terkena Proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi II belum mengajukan pengambilan ganti rugi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement