REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satpam Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mencuri brankas uang kampus yang dijaganya. Pelaku berhasil menyikat uang sebesar Rp 210 juta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Herry Rudolf Nahak, mengatakan, pencurian brankas ini terjadi pada Jumat (1/7) di kampus UNJ.
Satpam berinisial SR ini, kata dia, melakukan pencurian bersama empat pelaku lain. "Kelimanya sudah kita amankan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).
Herry mengatakan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Gedung Program Pasca-Sarjana (PPS) Kampus A UNJ. Setelah mendapat laporan, kata dia, polisi kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa linggis dan gergaji yang diduga digunakan pencuri saat beraksi.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Herry, dugaan mengarah pada keterlibatan satpam UNJ yang saat itu tengah bertugas. Polisi kemudian menangkap SR dan melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Cimanggis, Depok. Di sana, polisi menemukan barang bukti uang senilai Rp 39,65 juta.
Berdasarkan keterangan SR, kata Herry, pencurian dilakukan bersama MW, MU alias T, R alias G dan S alias Y. Ketiga tersangka, MW, MU dan R, ditangkap pada Jumat (8/7) di Kendal, Jawa Tengah. Satu tersangka lainnya, S ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (12/6).
Menurut Herry, saat hendak melakukan aksi, SR mengajak MW. Sementara MW kemudian mengajak tiga tersangka lainnya. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sempat tiga kali mendatangi lokasi. SR memandu pelaku lainnya untuk melihat di mana brankas uang itu berada.
Pada 30 Juni, para pelaku melancarkan aksi pencurian. Para pelaku telah membagi tugas masing-masing. MU dan Y masuk ke ruang tempat brankas dengan merusak teralis besi jendela. Sedangkan MW dan R mengawasi lokasi di sekitarnya. SR sendiri menunggu di mobil.
Brankas curian itu kemudian dibawa ke lapak barang bekas milik MW di Cimanggis, Depok. Dalam brankas, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 210 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil satu jam tangan dan satu gelang berlian.
Hasil curian itu kemudian dibagi-bagi oleh para tersangka. Tersangka SR mendapat bagian sekitar Rp 40 juta. Sisanya, dibagi rata pada tersangka lainnya. Dalam kasus ini, kata Herry, polisi menyita sisa barang bukti sekitar Rp 75 juta. "Sisanya sudah digunakan tersangka," kata dia.
Menurut keterangan para tersangka, kata Herry, mereka baru satu kali melakukan pencurian. Hingga saat ini, menurut Herry, belum ada keterkaitan para tersangka dengan tindakan pencurian brankas lainnya. Namun, kata dia, ada satu tersangka yang terkait kasus pencurian lain.
Herry mengatakan, satu tersangka diduga terkait kelompok pembelokan mobil-mobil kontainer. Menurutnya, dalam kasus ini, diduga kelompok ini menjual barang-barang dalam mobil kontainer. Namun, kata dia, diduga pelaku berpura-pura bahwa barangnya dicuri orang lain. "Kita masih mengembangkan kasus ini," katanya.