REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG – Bermaksud mendapatkan uang untuk lebaran, J (41) warga Akasia, Pamulang Timur, Tangsel, malah diamankan Petugas Kepolisian sektor Pamulang.
J ditangkap karena berusaha menjual petasan dan kembang api. "Saya terpaksa jualan petasan untuk kebutuhan puasa dan lebaran nanti," ujarnya dengan muka kecut.
Kapolsek Pamulang, Zulkifli Muridu, mengatakan penangkapan J dilakukan pada Rabu (3/8) lalu, berdasarkan informasi dari warga. Wanita ini ditangkap dikediamannya beserta ribuan petasan sebagai barang bukti.
J mengaku menjual barang terlarang selama Ramadhan itu atas suruhan suaminya. Adapun jenis petasan yang berhasil disita antara lain, jangwe, teko, korek, petasan banting, kembang api dan lainnya. "Pemerintah melarang segala bentuk dan jenis petasan. Apalagi sampai diperjual belikan," kata Zukifli.
Atas perbuatannya mengedarkan petasan, J diancam dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.