Kamis 04 Aug 2011 14:21 WIB

Maksud Hati Lebaran di Kampung, Apa Daya Masuk Bui

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: cr01
Seorang petugas kepolisian menunjukkan hasil sitaan petasan jenis cabe rawit.
Foto: Republika/Prayogi Yogi
Seorang petugas kepolisian menunjukkan hasil sitaan petasan jenis cabe rawit.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG – Bermaksud mendapatkan uang untuk lebaran, J (41) warga Akasia, Pamulang Timur, Tangsel, malah diamankan Petugas Kepolisian sektor Pamulang.

J ditangkap karena berusaha menjual petasan dan kembang api. "Saya terpaksa jualan petasan untuk kebutuhan puasa dan lebaran nanti," ujarnya dengan muka kecut.

Kapolsek Pamulang, Zulkifli Muridu, mengatakan penangkapan J dilakukan pada Rabu (3/8) lalu, berdasarkan informasi dari warga. Wanita ini ditangkap dikediamannya beserta ribuan petasan sebagai barang bukti.

J mengaku menjual barang terlarang selama Ramadhan itu atas suruhan suaminya. Adapun jenis petasan yang berhasil disita antara lain, jangwe, teko, korek, petasan banting, kembang api dan lainnya. "Pemerintah melarang segala bentuk dan jenis petasan. Apalagi sampai diperjual belikan," kata Zukifli.

Atas perbuatannya mengedarkan petasan, J diancam dengan Undang-Undang

Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement