Selasa 23 Aug 2011 11:26 WIB

PERINGATAN: Tak Bawa KTP, Denda Rp 50 Ribu

Rep: C10/ Red: Didi Purwadi
KTP
KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP akan dikenakan denda adminstratif. Denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ini yaitu sebesar Rp 50 ribu.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. "Ini penting untuk tertib kependudukan," ujar Fauzi saat Apel Siaga Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1432 Hijriah di Lapangan Parkir Ex Taman IRTI, Monas, Selasa (23/8).

Tak hanya itu, bagi setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak blanko dokumen akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Mereka juga dikenakan denda paling banyak Rp 1 Miliar rupiah.

Fauzi menghimbau bagi warga yang tinggal di Jakarta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Antara lain dengan melengkapi persyaratan berupa surat keterangan pindah/surat keterangan jalan dan surat keterangan catatan kepolisian. Mereka juga harus melapor kepada pengurus RT/RW serta kantor kelurahan setempat.

"Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera mempersiapkan kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan secara terpadu," jelas Fauzi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengaku pihaknya akan melakukan pendataan terhadap penduduk yang mudik dan yang kembali ke Jakarta. "Monitoring akan dilakukan selama tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran," ucap Purba.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement