REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa memberhentikan Kepala Sekolah SMAN 6 Jakarta jika ditemukan adanya kesalahan terkait kericuhan pada Senin kemarin. Namun, sanksi itu harus berdasar pada indikator tertentu.
"Jadi tidak serta merta diberhentikan," kata Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Agus Suradika, sesusai melakukan pertemuan dengan pihak sekolah di SMAN 6 Jakarta, Selasa (20/9).
Menurutnya, salah satu indikator lainnya yang ada, antara lain mengenai prestasi siswa. Sementara mengenai kericuhan kemarin, ia pun melakukan pemeriksaan. Dalam pertemuan, kata Agus, kepala sekolah menunjukkan rekaman CCTV dan juga foto saat terjadinya kericuhan.
Setelah melihat itu dan mendengar keterangan pihak sekolah, ia berpendapat, kepala sekolah sudah melakukan langkah sesuai jalur. Ketika wartawan menanyakan tentang perampasan, kata dia, kepala sekolah sudah mengundang pihak wartawan untuk masuk ke dalam sekolah.
Agus berpendapat, kepala sekolah tidak terbukti melakukan pembiaran dalam kejadian kemarin. Terlebih, katanya, akibat
kericuhan itu timbul korban dari kedua belah pihak. Sehingga, katanya, terkait kejadian kemarin tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak saja.
Namun, menurutnya, jika kepala sekolah melakukan kesalahan, dinas bisa memberikan hukuman. "Dinas bisa memberhentikan," ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Agus berharap, dapat menjadi bahan introspeksi bagi pihak sekolah SMAN 6 Jakarta. Salah satunya, kata dia, menjadi bahan untuk lebih memantapkan pembelajaran dan pendidikan pada para siswa.
Namun untuk persoalan yang timbul, seperti aksi tawuran, Agus berpendapat itu menjadi tanggung jawab berbagai pihak, seperti sekolah, orangtua dan kepolisian.