REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Operasi yustisi dilakukan di Cijantung, Kamis (22/9). Operasi ini dilakukan di dua RW.
Cara penjaringan dengan mendatangi rumah-rumah setiap warga. Petugas merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak kepolisian.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta, Purba Hutapea, wilayah tersebut dipilih karena terdapat banyak kontrakan. Ia sudah berkoordinasi dengan RT, RW, dan camat bahwa di sini banyak warga yang belum terdaftar. "Tujuannya agar setiap warga mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Purba.
Warga yang terjaring akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 20 ribu. Namun jika telah lebih dari satu pekan tidak lapor, bisa dikenakan denda hingga satu Rp 1 juta. Pemilik rumah pun akan dikenai sanksi. Dasar pemberian sanksi adalah UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP N0. 2/2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Menurut Purba, info tentang operasi yustisi ini mungkin telah bocor. "Operasi ini dilakukan sebagai shock therapy agar warga tahu aturan kependudukan," ujarnya.
Ia juga menyatakan sosialisasi operasi ini perlu dilakukan agar tidak terkesan mendadak.