REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor tidak akan melakukan razia angkot kaca gelap sebagaimana yang dilakukan kota-kota lain seperti Jakarta dan Bekasi. Kendati begitu, DLLAJ akan tetap menindak angkot berkaca gelap yang ketebalannya melebihi 30 persen.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sujatmiko Baliarto, kepada Republika di ruangannya. “Kami tidak latah merazia angkot kaca gelap. Penindakan dilakukan hanya saat angkot melakukan uji pemeriksaan di DLLAJ,” ujarnya.
Tidak dilakukannya razia, menurut Sujatmiko, karena sampai saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat. Terlebih, sebelum ramai razia angkot kaca gelap di sejumlah kota, DLLAJ Kota Bogor sudah lebih dahulu menindak angkot-angkot berkaca gelap.
“Tindakan mencopot angkot kaca gelap sudah kita lakukan jauh sebelum ada kasus di Jakarta,” katanya.
Sujatmiko menjelaskan tindakan terhadap angkot berkaca gelap akan dilakukan saat sopir angkot melakukan pengujian kelayakan kendaraan di DLLAJ Kota Bogor. Bila kedapatan berkaca gelap melebihi 30 persen, petugas DLLAJ Kota Bogor akan melepas stiker lapisan kaca.
Suharja (57 tahun), salah seorang sopir yang kedapatan menggunakan kaca gelap saat melakukan pemeriksaan kendaraan di DLLAJ, mengaku tidak keberatan dengan pencopotan yang dilakukan petugas. Menurutnya, kaca angkotnya sudah gelap sejak dia gunakan. “Saya mah cuma sopir, yang bikin gelap kaca pemilik mobil,” katanya.
Suharja menyatakan maklum dengan tindakan yang dilakukan petugas DLLAJ. Dia mengatakan telah mendengar kebijakan ini dari televisi. Namun, Suharja mengaku bingung bagaimana melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. “Belum tahu mau bilang apa sama yang punya,” katanya.