REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Sebanyak 28 orang perokok di kawasan Blok A Pasar Anyar, Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat dihukum tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka terbukti melanggar Perda No.12 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Akibat perbuatannya, para pelanggar harus menjalani sidang di depan halaman parkir Pasar Anyar Blok A, Jalan Dewi Sartika, dengan hakim Heru Wahyudi SH dan Jaksa Penuntut Umum Purnamasanti. Para pelanggar divonis denda sebesar Rp 24.000 dan denda ongkos persidangan Rp 1000 per orang.
dalam persidangan ini, ada lima pelanggar yang tidak bisa membayar denda. Mereka akhirnya terpaksa harus disita kartu identitasnya dan melakukan pembayaran di Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nani Wijayani, menyampaikan kegiatan Tipiring ini dalam rangka penegakan Perda KTR yang sudah diterapkan sejak tahun 2009. Nani mengatakan kegiatan semacam ini akan terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok semakin meningkat.
Kegiatan Tipiring ini sudah sering dilakukan di Kota Bogor. Dia bahkan mengklaim kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Penerapan tindak pidana ringan pada perokok baru dilakukan di Kota Bogor,” katanya.