REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta untuk melakukan konvoi di malam pergantian tahun 2012. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, larangan ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan konvoi dengan menggunakan kendaraan berupa mobil dengan bak terbuka, dan mobil yang melebihi kapasitas angkut penumpang.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan memberikan sanksi tegas berupa penilangan, bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan peralatan mengemudi dengan lengkap seperti helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan konvoi.
"Kami sudah jauh-jauh hari memberitahukan mengenai hal ini. Larangan ini kami lakukan karena masyarakat yang konvoi di tahun baru kerap melanggar peraturan lalu lintas," ujar Sigit, Senin (26/12).
Sigit menuturkan, kebiasaan masyarakat berkonvoi di malam tahun baru ini tak hanya membuat kemacetan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan terhadap pemilik truk agar tidak menyewakan armadanya untuk arak-arakan masyarakat, di malam pergantian tahun.
"Kita sudah sosialisasi ke pangkalan-pangkalan truk yang ada di seluruh Jakarta seperti pangkalan truk di Penjernihan, Kramat jati, dan Kalibata, sejak 9 Desember silam," kata Sigit.
Setidaknya sudah ada 12 pangkalan truk yang diberikan surat edaran oleh pihak Polda Metro Jaya. Menurut Sigit, dengan adanya berbagai larangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini, bukan berarti warga Jakarta tidak boleh bepergian merayakan malam tahun baru. "Kita tidak melarang warga Jakarta bepergian. Boleh saja, tapi harus tertib. Agar semuanya lancar," tegas dia.
Untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun ini, Polda Metro Jaya rencananya akan menerapkan sistem buka tutup arus lalu lintas, yang disesuaikan dengan kebutuhan. Polda akan melakukan koordinasi dengan Jasa Marga untuk menutup pintu tol Semanggi 1 dan Ancol, jika diperlukan.