REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Jakarta tiba-tiba dikejutkan oleh sebuah rumor yang beredar melalui pesan singkat, mengenai sanksi bagi pengendara yang kerap menerobos jalur khusus Transjakarta. Dalam informasi tersebut dinyatakan, kendaraan umum yang 'tertangkap' sedang melintasi jalur khusus bus Transjakarta, akan disemprot cat / pilox berwarna oranye terang.
Menurut informasi ini, cat nantinya akan disemprot pada bagian kendaraan yang melanggar, sehingga dapat dijadikan 'tanda' jika kendaraan yang disemprot telah melakukan pelanggaran. Cat berwarna mencolok ini pun dikatakan tak akan mudah hilang, sehingga pengendara yang terkena cat harus memoles kembali body kendaraan mereka agar terlihat seperti semula.
Namun saat informasi ini dikonfirmasi kepada Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, Muhammad Akbar, ia mengatakan tidak tahu-menau. "Saya dari Transjakartanya malah belum dengar sama sekali informasi ini. Ya baru dengar dari Republika, malah," ujar Akbar, Sabtu (14/1). Menurut Akbar, dirinya belum mendapat pemberitahuan apapun terkait informasi yang beredar di masyarakat ini, dan 'dikatakan' akan diberlakukan sejak tanggal Senin (16/1) mendatang.
Begitu juga saat ditanya apakah aturan ini ada kaitannya dengan peristiwa penembakan salah seorang petugas penjaga jalur khusus busway oleh aparat keamanan Securicor, Kamis (12/1) kemarin. Akbar mengaku belum dapat memberikan komentar banyak, karena memang tak tahu banyak tentang kebijakan ini. "Saya tidak tahu, ya mungkin saja diberlakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian. Namun saya sendiri sampai sekarang belum diberi tahu," kata Akbar.