REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga memanfaatkan rest area atau tempat peristirahatan di Jalur Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Kamis (26/1).
Rest area atau tempat peristirahatan yang memiliki panjang 50 meter dan lebar 6 meter ini berfungsi sebagai tempat sarana berinteraksi warga kota Jakarta.