REPUBLIKA.CO.ID, BARANANGSIANG -- Kembali maraknya kasus perkosaan di angkot, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor meningkatkan penertiban terhadap angkot berkaca gelap. Hal ini untuk mengantisipasi maraknya tindak kriminal di dalam angkot di wilayah Bogor.
Suharto menjelaskan, sebenarnya penggunaan stiker film itu diperbolehkan. Namun, penggunaannya tidak boleh melebihi 30 persen luas permukaan kaca. "Itu pun cuma kaca depan. Kaca yang lain tidak boleh," kata dia.
Menurut Suharto, penertiban dengan cara ini terbilang efektif karena razia bisa dilakukan di sejumlah titik sekaligus. Pantauan Republika, jum'at (27/1), di beberapa jalan protokol, seperti di Jalan Pajajaran dan Jalan Jendral Sudirman, sejumlah petugas tampak berjaga dan menyetop angkot-angkot yang melintas.
Terkait kebijakan seragam, pihaknya telah menetapkan kebijakan tersebut,namun sifatnya masih imbauan. "Kita berkordinasi dengan pihak Organda untuk mensosialisasikan seragam ini."
Sementara seorang pengguna angkot, Ani (24 tahun) mengaku khawatir dengan adanya pemberitaan pemerkosaan di dalam angkot belakangan ini. Meski jarang bepergian di malam hari, ia turut prihatin dan berharap ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap sopir angkot yang nakal. "Mungkin perizinannya harus diperketat untuk bisa jadi sopir," kata Ani.