Ahad 29 Jan 2012 18:57 WIB

Demo Buruh Kemarin Demo Terakhir

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hafidz Muftisany
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --Aksi demo buruh seperti Jumat kemarin (27/01) dipastikan tidak akan terjadi lagi. Menurut Obon Tabroni yang merupakan Ketua aksi buruh  sekaligus Ketua KC FSPMI Bekasi, aksi demo tidak akan dilakukan lagi karena sudah ada kesepakatan dengan para menteri pada Jumat malam kemarin.

 “Demo kemarin demo terakhir, untuk besok-besok tidak ada lagi demo lanjutan”, ujarnya ketika dihubungi Republika (29/01).

Ia juga menyatakan bahwa untuk Senin besok banding tidak akan dilaksanakan. “Ya tidak ada banding karena masalah sudah oke”, melalui pesan singkatnya.

Kesepakatan dengan para menteri tersebut juga menimbulkan keluarnya SK Gubernur Jawa Barat yang baru yaitu  SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga SK Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari.

SK Gubernur yang baru menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp1.849.000. Rencananya upah baru sesuai SK Gubernur Jawa Barat itu akan dibayarkan untuk pekerja mulai awal Februari 2012.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement