REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alamat ganda warga menjadi masalah dalam penyelidikan kasus Demam Berdarah Dangue (DBD). Pemberantasan jentik dan nyamuk pun menjadi terhambat dan membuat pusing petugas.
Jika terdapat informasi adanya kasus DBD di sebuah wilayah, maka petugas Dinas Kesehatan akan melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE). Penyelidikan dilakukan guna menghentikan penyebaran wabah DBD. Namun, penyelidikan tersebut terganggu karena adanya alamat ganda.
Banyak kasus warga terjangkit DBD di wilayah tertentu. Namun ketika dinas melakukan penyelidikan ke alamat rumah warga tersebut, ternyata tak ada indikasi DBD. Hal ini dikarenakan alamat di KTP dan alamat warga seringkali berbeda.
Data Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jakarta Utara mencatat hampir 40 persen kasus KTP ganda semacam itu terjadi. "Hampir 40 persen, orangnya yang dicari itu nggak ada," ujar Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Kurnianto Amien, Rabu (1/2).
PE dilakukan untuk mengecek apakah suatu wilayah positif wabah DBD atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan melihat lima rumah di setiap penjuru tetangga warga yang terjangkit DBD. PE dinyatakan positif jika ditemukan jentik dan adanya tetangga yang mengalami demam lebih dari tiga orang.