REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan minimarket di Jakarta akan ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain banyak yang melanggar peraturan daerah (perda) untuk jam operasional, pada umumnya minimarket tersebut tidak memiliki izin perndirian.
Menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Hasan Basri Saleh, setidaknya dari 1.868 minimarket di Ibu Kota, dan sekitar 1.443 minimarket di antaranya yang tidak memiliki izin pendirian atau tak punya perizinan lengkap. Dari jumlah 1.443 minimarket itu, sebanyak 37 minimarket menyalahi aturan, karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Menyikapi hal ini, Hasan memastikan, minimarket-minimarket yang melanggar aturan jarak ini sudah dipastikan akan ditutup. "Tahun lalu sudah ada sembilan minimarket yang ditutup. Tahun ini, sisanya juga harus ditutup," ujar Hasan, Jumat (10/2).
Hasan menuturkan, minimarket yang menyalahi peruntukan juga akan diberikan sanksi tegas, yaitu harus melakukan relokasi dalam waktu tiga tahun. "Sedangkan nasib minimarket yang tidak melanggar aturan jarak atau peruntukan, namun tak berizin, akan diputihkan," katanya.