REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib SA, orangtua pilot yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Makassar karena menggunakan narkotika
jenis shabu. Betapa tidak. Sudah anaknya berinisial HA dijebloskan ke penjara, SA juga tertipu senilai Rp 600 juta.
Polisi telah menangkap AI, pelaku penipuan terhadap orangtua pilot tersebut. AI yang bekerja sebagai pegawai BUMN meminta uang sebesar Rp 600 juta, dan mengaku kenal dengan beberapa petinggi polri di BNN.
"sebesar Rp 450 juta rupaih ditransfer melalui rekening BCA, dan 150 juta diserahkan secara langsung melalui istri tersangka berinisial N," ujar Tommy Sagiman, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Setelah uang itu ditransfer, SA mengeluh karena anaknya tak diurus oleh tersangka. Akhirnya, korban menanyakan kepada petinggi Polri di BNN yang disebutkan tersangka bisa membantu anaknya. Seorang petinggi Polri di BNN pun mengatakan tidak pernah menerima uang dan meminta agar korban melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengungkapkan, kasus penipuan itu sangat merugikan kepolisian, terutama BNN. ''Kami perlu melakukan penyidikan untuk mencegah terjadinya hal yang sama dikemudian hari," katanya.
Tommy Sagiman berharap agar seluruh staf dan anggota BNN agar lebih teliti saat menerima dan memberikan nomor telepon kepada orang yang belum jelas asal-usulnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Toni Harmanto menjelaskan, tersangka masih berbelit-belit dalam penyidikan, "tetapi kita punya bukti material". Jelasnya.
"Untuk sementara waktu pelaku masih tunggal, dan tidak mempunyai koneksi untuk masuk kedalam BNN," tambahnya. Tersangka juga sedang dirawat di RSU Tarakan karena memiliki penyakit jantung." Tersangka akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan.