REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Dalam waktu seminggu, satuan narkoba Polres Depok, Jawa Barat berhasil mengungkap empat kasus pengedaran narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharani di Mapolres Depok, Jawa Barat, Senin (27/2) sore. ''Ini penangkapan kami yang terbesar tahun ini,'' katanya.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, tahun 2011 sudah membongkar sindikat pengedar narkoba lain. ''Komitmen kami, Depok harus bersih dari peredaran narkoba dan kami akan lebih intensif lagi melakukan tindakan razia ditempat-tempat yang dicurigai sebagai sarang narkoba,'' ujar Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Djitu Martono.
Menurut Kapolres, pihaknya menangkap empat tersangka bandar narkoba di tempat berbeda, dengan menyita 36 Kg ganja kering seharga Rp 68 juta dan 32 paket heroin seberat 7,5 gram senilai Rp 9.750.000.
Penangkapan pertama terhadap tersangka Nur alias Tawa (29), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Syukur No. 5 RT 02/08, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (25/2) dinihari. Polisi menemukan ganja yang di sembunyikan di lemari pakaian.
Sebelumnya petugas menangkap tersangka EI (24), warga Bekasi dibekuk di Jalan Radar Auri, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/2) pukul 13.00 WIB dengan barang bukti 1 Kg.
Sementara itu tersangka lainnya, I (25), ditangkap di rumahnya bilangan Tipar, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/2) pukul 11.00 WIB dengan barang bukti 1 Kg. Serta, RH (25), ditangkap di Gang Kapuk, Pabuaran, Bojong Gede, Kab Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/2) pukul 10.00 WIB dengan barang bukti 32 paket heroin senilai Rp. 9.750.000.
''Keberhasilan anggotanya menangkap keempat tersangka hanya dalam waktu seminggu berkat adanya informasi warga. Untuk itu perlunya komunikasi masyarakat membantu petugas kepolisian memberantas peredaran narkoba,'' tutur Kapolres.
Keempat pelaku peredaran narkoba ini, kata Kapolres, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.