REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya jumlah kecelakaan lalulintas di jalan baik secara kualitas dan kuantitas disebabkan buruknya pelayanan angkutan darat. Sistem pengelolaan transportasi juga tidak tertata. Belum lagi disiplin lalu lintas yang masih rendah.
''Semua itu harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terjadi kecelakaan,'' ujar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, Jumat (9/3).
Sepanjang 2011 tercatat 106.129 kecelakaan lalulintas yang terjadi di seluruh Indonesia. Korban jiwa meninggal mencapai 30.629 jiwa, luka berat 35.787 dan luka ringan 107. 281. Sementara, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 278,432 miliar.
Ja'far menilai tingginya angka kecelakaan terjadi karena saat ini banyak persoalan pelik yang membelit angkutan darat. Permasalahannya bisa bermula dari pemerintah selaku regulator yang tidak mampu mengawasi optimal terhadap operator transportasi darat; sopir angkutan umum yang ugal-ugalan; hingga kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
Tingginya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan ruas jalan juga menjadi permasalahan lainnya. ''Begitu pula dengan sarana dan prasana jalan yang tidak diimbangi dengan rambu-rambu lalulintas dan minimnya disiplin pengendara,'' katanya.
Repotnya, kata Ja'far, penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas itu sangat rendah. Padahal, payung hukumnya jelas UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Undang-undang itu secara tegas menjelaskan mulai dari perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan.