REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai memperketat perizinan minimarket. Jika ada minimarket baru, maka pihak Pemkot tak segan untuk menutupnya.
Wakil walikota Jakarta Utara, Mangara Pardede menegaskan kepada seluruh pihak pengelola minimarket agar segera mengurusi perizinan. Dia juga menghimbau kepada mereka agar mempunyai izin yang kuat.
"Sesuai dengan Ingub No.7 tahun 2012 tentang minimarket dan Seven Eleven di provinsi maka dengan ini pengusaha minimarket yang sifatnya perorangan harus segera mengurusi perizinannya, mengurus domisilinya sehingga minimarket itu mempunyai izin yang kuat," ujarnya saat memberikan arahan Sosialisasi Ingub di Ruang Fatahillah Kantor Administrasi Jakarta Utara, Kamis (15/3).
Wakil Walikota juga mengatakan, di Jakarta Utara terdapat sekitar 1.854 gerai minimarket yang terdata dan tidak boleh ada penambahan minimarket. Seluruh minimarket tersebut, kata Pardede, terdapat data minimarket yang tidak memenuhi persyaratan. Beberapa persyaratan perizinan minimarket diantaranya, bangunan yang harus sesuai peruntukkan serta jarak minimarket dengan pasar tradisional harus 500 meter. "Jika sudah dengan syarat seperti itu maka boleh mendirikannya," tuturnya.
Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono juga menginstruksikan penutupan terhadap minimarket yang tumbuh atau minimarket baru. Jika ada minimarket baru maka akan ditutup.