REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi akan memberikan teguran kepada tim Sukses pasangan Darip Mulyana - Jejen Sayuti (DAHSYAT) karena tidak memberikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Menurut Rahmat Nuryono, Anggota KPU Kabupaten Bekasi divisi sosialisasi, program dan data mengatakan Sesuai dengan Peraturan KPU Nomer 6 tahun 2010, pasal 12 ayat 1 dan 2 seluruh pasangan calon diwajibkan memberikan Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
“Laporan dana kampanye sedianya harus diserahkan minimal 3 hari setelah kegiatan kampanye Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012, namun hingga batas akhir penerimaan laporan dana kampanye pada Rabu (14/3) pasangan Dahsyat belum juga menyerahkannya ke sekretariat KPU Kabupaten Bekasi”, ujarnya
Sementara 2 pasangan lainnya yakni pasangan Nero dan SAJA telah menyerahkan laporannya pada minggu lalu. “Kami akan rapat pleno mengenai belum diserahkannya Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari tim sukses pasangan Dahsyat. Nanti kami juga akan berikan teguran”, imbuh Rahmat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye dari 2 pasangan calon lainnya saat ini sudah diserahkan ke Lembaga Audit Independen untuk diperiksa dan diaudit dari mana saja asal dana kampanyenya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Tim Sukses Dahsyat, Waras Warsito mengatakan bahwa mungkin saja tim kampanye belum menyerahkan. “Coba tanya ke Pak Aep ketua tim kampanye”, ujarnya. Namun ketika Republika mencoba menghubungi Aep Saepul Rohman, telepon selular ketua tim pemenangan DAHSYAT ini tidak aktif.