Jumat 02 Dec 2011 19:00 WIB

Kisruh PDAM, Pemkot Cimahi Pertanyakan Itikad Pemkab Bandung

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI – Terkait masalah pembatalan MoU PDAM Tirta Raharja, Pemkot Cimahi masih mempertanyakan itikad baik dari Pemkab Bandung. "Yang namanya MoU itu, secara moral harus ditaati oleh pihak-pihak yang menandatangani," kata Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Cimahi, Kardin Panjaitan, Jumat (2/12).

Menurut Kardin, sebagai pihak yang ikut menandatangani MoU, Pemkot Cimahi merasa dirugikan atas pembatalan profit sharing tersebut. Dia pun mempertanyakan "good will" Pemkab Bandung mengenai persoalan ini.

Di samping itu, kata Kardin, Kota Cimahi sudah sangat menghormati Kabupaten Bandung sebagai saudara tua. Sebab, sambung dia, secara yuridis Pemkab Bandung sebenarnya sudah tidak punya hak lagi atas pengelolaan PDAM Tirta Raharja.

Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 9/2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, seluruh aset milik kabupaten induk yang berada di Cimahi harus diserahkan ke Pemkot Cimahi selambat-lambatnya satu tahun setelah pembentukan kota tersebut.

"Jadi, yang berhak atas aset PDAM itu adalah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Karena sumber air bakunya berasal dari Kabupaten Bandung Barat, sedangkan tempat pengolahannya berada di Cimahi," jelas Kardin.

Kardin menerangkan, pada tahun 2007 lalu, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dirjen Administrasi dan Keuangan Daerah juga sudah meminta kepada Gubernur Jabar waktu itu untuk memfasilitasi persoalan aset tersebut. Namun, hingga sekarang penyerahan aset tersebut tidak pernah terealisasi.

Dia mengaku khawatir masyarakat akan bertindak dengan cara mereka sendiri atas persoalan ini. Pasalnya, Kardin pernah mendapat sinyal dari Sekretariat Bersama (Sekber) Cimahi kalau mereka akan melakukan pergerakan terkait persoalan ini. Sekber Cimahi merupakan organisasi yang mengusulkan pembentukan Kota Cimahi pada 2001 lalu.

Namun, dia ingin agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan lebih bijak. Untuk itu, kata dia lagi, Pemda dan DPRD Kota Cimahi berencana akan memanggil Direktur PDAM Tirta Raharja dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement