Jumat 02 Mar 2012 15:16 WIB

Raibnya Kendaraan Dinas Rp 5,8 M Ditelisik BPKP-Polisi Bandung

Rep: Angga Indrawan/ Red: Djibril Muhammad
Mobil dinas
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Terkait dugaan raibnya 80 kendaraan dinas senilai Rp 5,8 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah berkoordinasi dengan bagian aset Pemkab Bandung. Menurut auditor BPKP Pemkab Bandung, Adrian Puspawijaya koordinasi itu dilakukan karena BPK juga tengah meminta tindak lanjut temuannya pada laporan 2010 tersebut.

"Kita sedang membuat laporan neraca keuangan, termasuk aset kendaraan di dalamnya," ujar Adrian. Temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2010 menyatakan sejumlah kendaraan tersebut tidak disertai laporan fisik, atau senilai 5,8 miliar tanpa pertanggungjawaban.

Adrian mengaku, kesadaran SKPD di lingkup pemerintahan dalam melaporkan pengelolaan aset sangat minim. Hal tersebut, tambah Adrian, menjadi kendala dalam penelusuran kendaraan dinas yang diduga raib.

"Kalau saja masing-masing SKPD memberikan laporan perihal pergantian nomor polisi, kita mungkin tidak sesulit sekarang ini, jelas kelalaian," tuturnya.

Sebelumnya, kelalaian pemerintah tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat, Forum Diskusi Anggaran Kabupaten Bandung, menilai rencana pembelian kendaraan dinas baru agar ditunda.

Ketua tim Advokasi Forum Diskusi Anggaran, Deni Abdullah menyatakan, kelalaian pemerintah dalam pengelolaan aset harus segera dipertanggungjawabkan.

"Jangan dulu direncanakan pengadaan mobil baru bila aset yang hilang belum ada pertanggungjawaban," ujarnya tegas di DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (29/2).

Selain itu, Deni mengharap pada pihak kejaksaan dan kepolisian agar turut melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Lebih jauh, Deni mendesak agar dewan Kabupaten Bandung mutlak membatalkan pengadaan kendaraan dinas baru seperti yang dicanangkan pada APBD 2012.

Sementara itu, Kepala Polres Bandung, AKBP Sandi Nugroho mengaku baru mengetahui laporan tersebut. Secara tegas, jajarannya akan turut dalam pengusutan bila memang laporan tersebut benar dari BPK melalui LHP-nya.

Namun demikian, Sandi belum bisa memastikan apakah tindakan pejabat tersebut dapat dijerat dengan hukum. Pasalnya, ia akan menjalani proses penyelidikan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita olah terlebih dahulu data tersebut, dari data yang ada, baru kita jadikan fakta hukum untuk dijadikan bahan penindakan," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement