REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekitar 20 mahasiswa mewakili Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (17/2). Mereka menolak pengadaan mobil dinas (Mobdin) untuk kepala musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Yogyakarta melalui APBD 2012.
Korlap aksi, Rifadly Kadir mengatakan, anggaran Rp 1,28 M dari APBD Kota Yogyakarta untuk pembelian mobdin tersebut sangat tidak etis. Pasalnya, PAD Kota Yogyakarta sangat kecil. Selain itu Muspida yang akan menerima mobdin tersebut merupakan instansi vertikal yang memiliki anggaran dari APBN. "Harusnya anggaran untuk itu bisa digunakan untuk peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat Yogya," tandasnya.
Setelah berorasi di depan gedung dewan, puluhan mahasiswa ini kemudian beraudiensi dengan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PKS Bambang Anjar Jalumurti dan Danang Wahyubroto dari fraksi Demokrat.
Dalam kesempatan itu Bambang Anjar mengatakan, sumbangan mobil dan kendaraan operasional untuk Muspida Yogya sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh Pemkot Yogyakarta. "Sebelumnya Pemkot memberikan bantuan mobil pick up dan motor operasional untuk Kodim Yogya," terangnya.
Terkait mobdin sendiri kata dia, secara pribadi pihaknya juga tidak setuju jika itu digunakan untuk Kepala Muspida. "Ini belum harga mati di anggaran. Karena masih akan kita evaluasi di anggaran perubahan akhir Mei 2012 mendatang," tambahnya.
Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono saat menemui mahasiswa itu mengatakan bahwa bantuan mobdin itu dilakukan untuk membantu operasional Muspida. Pasalnya Muspida Kota Yogyakarta juga turun tangan dalam berbagai program pembangunan termasuk bencana.
"Mereka juga turun tangan saat Yogya banjir. Ini akan kembali ke masyarakat lagi," tandasnya. Namun begitu kata dia, pihaknya akan mempertimbangkan masukan mahasiswa tersebut.
Seperti diketahui pada APBD 2012 ini Pemkot Yogyakarta menganggarkan mobdin untuk kepala muspida Yogya. Masing-masing akan memperoleh satui unit mobil Nissan X-Trail seharga Rp 320 juta. Mobil itu akan diberikan ke Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kodim dan Kapolresta Yogya.