Jumat 16 Mar 2012 15:26 WIB

Penemu Bom Pipa Semarang Malah Jadi Tersangka

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hafidz Muftisany
lokasi bom pipa Semarang diamankan aparat kepolisian
Foto: bacadulu.com
lokasi bom pipa Semarang diamankan aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penemu bom paralon rakitan, Imam Sukayat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pasal 359 KUHP, karena kelalaian atau ketidaksengajaannya, Imam menjadi penyebab orang lain terluka.

"Harusnya temuan tersebut dilaporkan kepada polisi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombespol Bambang Rudi Pratikyo, Jumat (16/3).

Hingga kini tim laboratorium forensik masih mengidentifikasi jenis, bentuk, dan bahan peledak yang ada pada bom. Informasi dari warga juga akan masih didalamin yakni terkait informasi warga tentang adanya seseorang yang membuang bom tersebut dengan mengendarai sepeda motor atau mobil. "Kami masih melakukan penyelidikan, semua akan kami tampung dan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Bambang menyebut bom rakitan tersebut berupa paralon sepanjang sekitar 30 centimeter. Di bom tersebut terdapat switch atau pemicu untuk memantik ledakan. "Ada alat pengatur ledakan switch yang berfungsi seperti saklar on/ off, tapi tidak ada timer," katanya.

Dari ledakan, kata Bambang, sudah dipastikan bom berdaya ledak rendah low explosive. "Bom ini merupakan rangkaian bom sederhana, orang awam juga bisa membuat," ujarnya. Namun mengenai kandungan atau isi bom masih dalam penyelidikan.

Akibat ledakan ini, tiga orang pekerja bangunan yakni Dwi Priyanto (32), Ngatmin (40) dan Fajar Santoso (18) mengalami luka-luka. Sesaat setelah ledakan, para korban dilarikan ke RS Elisabeth. Kondisi Fajar yang tidak parah, membuatnya diperbolehkan pulang. Sementara Dwi dan Ngatmin dialihkan ke RS Kariadi mengingat kondisinya yang cukup parah. Saat ini kedua korban masih berada di ruang ICU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement