REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Kementerian Pertahanan Malaysia menjelaskan anggota Tentera Laut Diraja Malaysia (TDLM) tidak melakukan kekerasan dan menganiaya nelayan asal Belawan saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Konsul Jenderal Malaysia di Medan, Norlin Othman kepada Pers di Medan, Jumat, mengatakan hal itu, menanggapi pemberitaan sejumlah media massa di daerah mengenai penganiayaan yang dialami nelayan Indonesia. Dalam pemberitaan surat kabar, Rabu, (16/3) anggota TLDM menggeledah kapal boat nelayan di Perairan Wilayah Indonesia atau sekitar 45 mil dari Belawan.
Kapal perang "KD Kinabalu" yang mengangkut TLDM juga dituduh merampas tangkapan ikan nelayan, mengambil pakaian dan peralatan Global Positioning System (GPS), serta membuang es batangan ke laut. Selain itu, pemberitaan surat kabar, Sabtu (19/3) menyebutkan "KM Agus 1" yang mengangkut anggota "berseragam putih" dan merampas 400 kg ikan tongkol tangkapan ikan nelayan di perairan Indonesia atau sekitar 40 mil dari Selat Malaka.
Othman mengatakan, dengan adanya berbagai tuduhan tersebut, TLDM mengambil tindakan dan memanggil pulang kapal perang ke pangkalan TLDM Lumut untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Kemudian diperoleh data dan penjelasan dari TLDM bahwa peristiwa Rabu (16/3) Kapal Perang KD Kinabalu memeriksa boat nelayan Indonesia, yang berada di posisi 65 mil arah barat Laut Pulau Jarak.
Berdasarkan alat pemantau Differential Global Positioning (DGPS) yaitu 04.31.44 Utara 099 09.59 Timur, kapal nelayan Indonesia berada di Perairan Wilayah Malaysia. Selain itu, boat nelayan Indonesia tidak mempunyai nomor pendaftaran.
Oleh karena itu, TLDM memeriksa kapal nelayan Indonesia yang berada di perairan Malaysia.Boat nelayan yang diperiksa itu Sri Muara GT3. Begitu juga tuduhan terhadap KM Agus 1, ternyata juga tidak benar.Pegawai dan anggota TLDM tidak memakai pakaian seragam berwarna putih saat menjalankan operasi.Begitu juga tuduhan merampas 400 kg ikan nelayan, adalah tidak benar.
Othman menjelaskan, TLDM tetap mematuhi prosedur dalam melakukan pemeriksaan, tanpa menggunakan kekerasan, apalagi penganiayaan, serta tidak berprikemanusian sebagaimana yang dituduhkan.