Selasa 29 Mar 2011 18:32 WIB

80 Persen TKI Jatim tak Diasuransikan

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Sekitar 80 persen dari 3.459 TKI asal Provinsi Jawa Timur tidak diasuransikan karena kurangnya sosialisasi mengenai perlindungan bagi pahlawan devisa tersebut. "Banyak TKI yang tidak tahu apa itu asuransi dan tidak tahu pula, apakah dirinya diasuransikan atau tidak," kata Abdulloh Romli dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI) Disnakertransduk Jatim di Surabaya, Selasa.

Rendahnya pengetahuan TKI tentang perlindungan TKI itu juga disebabkan belum adanya petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pengurusan klaim asuransi. Selain itu, kecilnya jumlah mantan TKI yang bermasalah dalam mengurus asuransi juga menjadi penyebab utama rendahnya pengetahuan tentang asuransi.

"Dukungan dari pihak PPTKIS (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, dulu PJTKI) untuk menyampaikan asuransi sangat kurang. Ini yang menyebabkan sebagian besar TKI tidak mengetahui hal itu," kata Abdulloh dalam seminar tentang TKI di Surabaya itu.

Jika hal itu dibiarkan, maka mantan TKI bermasalah yang semestinya mendapatkan hak santunan asuransi akan semakin menderita. "Bahkan dalam mengurus klaim kadang terhenti karena ada dokumen pendukung yang belum disertakan. Tidak hanya itu, akan timbul pula perbedaan pemahaman antara pihak Pemprov dengan pihak konsorsium asuransi atau pialang asuransi, termasuk PPTKIS tidak memberikan motivasi untuk melakukan klaim asuransi," katanya.

Berdasarkan data UPT P3TKI tahun 2010, jumlah TKI di Jatim sebanyak 3.459 orang. Dari jumlah itu mantan TKI yang mengurus klaim asuransi sebanyak 1.479 orang. Dari jumlah TKI yang mengurus klaim asuransi itu, sebanyak 587 orang santunan asuransinya telah diberikan, 147 orang dalam proses, 209 orang klaimnya belum diajukan cabang ke pusat, 132 orang dokumen pendukungnya dinyatakan kurang lengkap, 125 orang permohononan klaim asuransinya ditolak, dan 279 orang klaim asuransinya baru diajukan ke pusat. Sebagian besar mantan TKI mengurus klaim asuransi dengan memberikan kuasa kepada pihak PPTKIS.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement