REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak, mengatakan, penarikan gugatan pasangan calon gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele/Lusiana Baculu di Mahkamah Konstitusi karena Golkar menilai tidak cukup bukti untuk meneruskan gugatan tersebut.
"Setelah kami menunggu data-data yang valid ternyata tidak terkumpul. Itulah alasan mendasar sehingga gugatan kami di MK ditarik," kata Zainal Abidin di Palu, Sabtu.
Dirinya menolak jika ada anggapan yang mengatakan, gugatan pasangan Aminuddin/Lusiana dicabut setelah tim sukses melakukan konsolidasi dengan calon gubernur Longki Djanggola/Sudarto sebagai pemenang di Pilkada Sulteng 6 April 2011.
"Tidak ada semacam itu. Pencabutan gugatan karena memang murni data yang tidak cukup. Dari pada nanti bikin pusing di MK, lebih baik ditarik saja," katanya.
Dia mengatakan, setelah melihat tidak kuatnya data dukungan dalam gugatan ke MK, Golkar yang mengusung pasangan Aminuddin/Lusiana akhirnya mencabut kuasa hukum dari tim advokasi Aminuddin/Lusiana.
Menurut Zainal, kalaupun saat ini beberapa orang tim advokasi yang dibentuk Golkar melakukan gugatan di MK bukan lagi atas nama pasangan calon yang diusung Golkar tetapi membantu pasangan Sahabuddin Mustafa/Faisal Mahmud.
"Kebetulan kami (pasangan Aminuddin/Lusiana dan Sahabuddin/Faisal) sama-sama mengajukan gugatan ke MK, tetapi kami mundur," kata Zainal.
Saat ini yang bertahan di MK tinggal pasangan Sahabuddin/Faisal. Gugatan pasangan calon gubernur tersebut terus berjalan dan sudah melalui proses persidangan.
Sidang di MK telah berlangsung Jumat (6/5) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian (II). Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Sahabuddin Mustafa/Faisal Mahmud dan Ahmad Yahya/Ma?ruf Bantilan. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.
Kuasa hukum termohon, Hartawan Supu sebagaimana termuat dalam laman MK menyebutkan, bahwa permohonan pemohon adalah permohonan yang telah melewati tenggat waktu pengajuan permohonan atau kedaluwarsa tidak cermat, kabur 'obscuur libel' dan mengandung pertentangan satu dengan yang lain 'condition inter minus'.
Menurut Hartawan, sengketa pilkada tersebut baru diajukan oleh pemohon kepada MK tanggal 21 April 2011, sementara Pilkada berlangsung 6 April 2011.