REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Dua pelawak Aceh, Udin Pelor dan Amat Leleh, mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur perseorangan. Udin Pelor yang memiliki nama asli Mahyuddin Is dan rekannya Sofyan Ismail dikenal dengan nama Amat Leleh mendatangi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin.
Keduanya mendatangi kantor penyelenggara Pilkada Aceh tersebut mengenakan jas hitam dan bertopi koboi. Kedatangan kedua pelawak itu sempat menarik perhatian sejumlah orang yang berada di Sekretariat KIP Provinsi Aceh. "Kami kemari mengambil formulir persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur perseorangan. Kami sudah bertekad mencalonkan diri," kata Udin Pelor.
Ia mengatakan, dengan diperkenankannya calon perseorangan semua boleh mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur. Termasuk seniman, tidak ada yang melarang mencalon diri. "Kami coba dan ini bukan sensasi. Kami yakin bisa menyerahkan syarat dukungan minimal seperti yang dipersyaratkan penyelenggara Pilkada," katanya.
Menurut dia, hal yang menginspirasi dirinya bersama Amat Leleh mencalonkan diri lewat jalur perseorangan karena ingin menyejahterakan rakyat. "Aceh merupakan daerah yang kaya, namun ironinya banyak orang miskin dan pengangguran. Inilah yang menjadi motivasi kami agar kekayaan Aceh tersebut bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat," katanya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya, tidak menyia-siakan Pilkada sebagai ajang memilih pemimpin masa depan Aceh. "Gunakan hak pilih sebaik mungkin. Kalau tidak ada pilihan yang cocok, pilih saja kami. Malu kita kalau tidak menggunakan hak pilih pada pesta demokrasi rakyat," katanya.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan digelar 14 November 2011. Pemilihan tersebut berlangsung serentak dengan pemilihan 14 bupati dan tiga wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. KIP Provinsi Aceh sebagai penyelenggara Pilkada menetapkan syarat dukungan calon perseorangan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 148 ribu lembar lebih.
Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tersebut dibuka 4 hingga 8 Juli 2011. Jika tidak menyerahkan syarat dukungan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan, KIP Provinsi Aceh akan menggugurkan pasangan bakal calon tersebut.