Selasa 05 Jul 2011 19:53 WIB

Duh...Pegawai Lapas Aniaya Tahanan Hingga Babak Belur

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Beberapa orang pegawai Lapas Jambi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Chaironi alias Roni. Penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/7) di Lapas Kelas IIA, Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Agung W Nugroho di Jambi, Selasa (5/7) mengatakan, memang benar ada laporan yang masuk ke polresta terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pegawai Lapas setempat. Untuk saat ini kasus tersebut sedang diselidiki dan para saksi akan dimintai keterangannya untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Jambi oleh anak korban bernama Abdul Chalik. Ia mengatakan orang tuanya telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas di dalam lapas.

Chaironi pada Senin lalu (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB menelepon anaknya Chalik yang mengatakan, bahwa korban telah dikeroyok oleh pegawai lapas bernama Rasihan dan kawan-kawan di dalam lapas. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bibir dan biji matanya merah serta perut terasa sakit dan sesak nafas.

"Atas kejadian tersebut maka korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, yang kemudian melaporkannya ke Polresta Jambi untuk diusut hingga tungas," kata Agung.

Sementara itu Kepala Keamanan Lapas Jambi, Syahroni di tempat terpisah juga membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan pegawai bidang pembinaan pemasyarakatan Lapas kelas II A Jambi yang bernama Rasihan.

Namun, pihak lapas membantah bila tindakan tersebut dilakukan oleh beberapa orang atau pengeroyokan yang seperti dilaporkan korban dan anaknya ke polisi.

"Saya sudah memanggil pelaku dan pengakuan Rasihan itu dilakukannya sendiri karena tersinggung atas prilaku korban yang menjadi tahanan di lapas, sehingga terjadinya penganiayaan tersebut," kata Syahroni.

Pihak Lapas Jambi akan menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diungkap hingga tuntas, dan bila nanti kasusnya terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement