REPUBLIKA.CO.ID,NGANJUK--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya menetapkan status tersangka kepada Joko Widijantoro, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, karena terlibat dalam kasus calo penerimaan CPNS di kabupaten tersebut.
"Kami sudah tetapkan status tersangka pada Joko. Status itu kami putuskan, setelah kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Karjadi di Nganjuk, Selasa.
Walaupun statusnya saat ini sudah tersangka, AKP Karjadi mengatakan belum melakukan penahanan. Hal itu karena, adanya jaminan ia akan bertindak kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Kami belum perlu melakukan penahanan. Selama masih bisa kooperatif, kami tidak lakukan itu," katanya.
Petugas Polres Nganjuk menangkap Joko Widijantoro, seorang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk. Joko yang berangkat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan oleh Susilo Utomo (32), warga Desa Kapas, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, seorang perekrut, karena merasa tertipu dengan janji-janjinya yang akan memasukkan menjadi CPNS.
Susilo merasa terus diburu para korban yang meminta janji untuk dimasukkan menjadi PNS, hingga ia sendiri bingung dan akhirnya melaporkan masalah ini ke polisi.
Dari laporan yang masuk ke polisi, kasus itu sudah berlangsung mulai 2008 hingga 2010. Hingga kini, sudah ada 34 korban yang dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS di Kabupaten Nganjuk.
Nominal yang diberikan para korban, cukup variatif antara Rp 30 juta hingga Rp60 juta, tergantung tingkat lulusan. Hingga kini, total yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 759 juta.
Pemanggilan Joko sebenarnya sudah berlangsung dua kali, tetapi ia selalu menghindar dengan alasan sakit ataupun pergi ke luar kota, hingga akhirnya polisi terpaksa membawanya setelah hasil tes pemeriksaan kesehatan keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, Nganjuk yang menunjukkan jika dirinya dalam kondisi sehat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nganjuk, Nuryadi mengatakan belum bisa mengambil kebijakan terkait dengan diperiksanya salah seorang anggota dewan dengan tuduhan terlibat dalam penipuan menjadi calo CPNS.
"Kami belum terima laporan resmi dari partai maupun dari polisi. Kami masih tunggu hal itu, baru nanti bisa menindaklanjutinya," kata Nuryadi.
Ketua DPD PAN Kabupaten Nganjuk, Gundi mengaku partai belum bersikap tentang masalah pemeriksaan salah seorang kadernya itu. Namun, pihaknya akan membicarakan secara internal masalah ini dengan anggota yang lain.
"Kami akan bicarakan masalah ini di internal partai dulu. Jika masalah PAW (pergantian antarwaktu) itu masih terlalu jauh," kata Gundi.